Rabu, 07 November 2012

Etika Pers


Jurnalisme merupakan suatu kegiatan mencari, mengolah dan menyampaikan informasi kepada klhalayakluas. Pada intinya suatu berita itu harus jelas asalnya dan isinya pun harus lengkap. Berita dipandang lengkap apabila memberi keterangan tentang apa peristiwanya (what), (who) siapa, kapan (when), dimana (where), mengapa (why), danbagaimana peristiwanya (who). Mencakup 5W + 1H. Jurnalisme berasal dari kata”Acta Journa” (catatan harian). Jurnalistik dalam bahasaBelanda adalah “Journalistic”, sedangkan dalam bahasa Inggris adalah “Journalism”. Dimana keduanya berasal dari bahasa Perancis “Jour” yang berarti harian. Dapat disimpulkan bahwa jurnalistik merupakan pengetahuan/ilmu mengenai catatan harian (berita) dengan segala aspeknya mulai darimencar,mengelola hingga menyebarkan.
Aspek-aspek dalam jurnalisme meliputi proses pencarian, penulisan, penyuntingan, hingga proses penyebarluasan berita dengan menggunakan media yang ada, entah itu cetak, televise, maupun radio. Jurnalistik atau pers di Indonesia sejak lama telah berkembang. Hal ini ditandai dengan lahirnya peraturan perundang-undangan mengenai pers di Indonesia yang telah ada sejak tahun 1996. Seiring dengan reformasi yang terjadi pada tahun1999, insan pers seperti bebas dari “pasungan” yang selama ini mengekangnya. Pers kembali bisa menikmati “manisnya” kebebasan pers.
Pencabutan pengaturan mengenai SIUPP dan kebebasan penyajian berita serta informasi di berbagai bentuk pada tahun 1999 disahkanlah UU.Pers No. 40/1999 mengenai pers yang mengatur berbagai kecaman tentang hak dan kewajiban pers, perusahaan pers, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pemberitahuan ataupun tayangan di media massa. Jurnalisme meruoakan media informasi dan komuikasi yang mempunyai peran penting dalam penyebarluasan informasi yang seimbang dan setimpal di masyarakat,serta mempunyai kebebasan dan tanggung jawab dalam menjaklankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontroldan perekat sosial.
Berkaitan dengan hal di atas sejarah munculnya UU Pers No. 40 Tahun 1999 adalah pada saat itu terjadi dikala era reformasi di zaman pemerintahan BJ. Habibie. Hal itu terjadi karena selama 32 tahun pers merasa terbelenggu sewaktu pemerintahan rezim Orde Baru oleh Soeharto. Sehingga gerak langkah pers seperti dipasung, dalamartian bahwa saat itu pers belum dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal yaitu sebagai kontrol pemerintah karena pers lebih cenderung corong ke pemerintah, kebebasan pers terlalu diatur oleh regulasi pada waktu itu.
Pers akhirnya UU pers muncul sebagai pijakan atau pedoman bagi insan pers agar bisa semakin berkembang dan menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Akan tetapi dengan munculnya UU pers maka juga ada batas-batas yang harus dipatuhi agar tidak memunculkan kesimpangsiuransebagai pedoman insan pers untuk menjalankan profesinya supaya tetap berpegang teguh pada tanggung jawab. Oleh sebab itu ditetapkanlah UU Pers No. 40 Tahun 1999.UU. No. 40/1999 memberikan pengertian yang subtansial mengenai pers.
Definisi pers yaitu, suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjlankan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya  dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan jenis saluran yang tersedia.Dimana pers saat ini tidak hanya terbatas pada media cetak maupun media elektronik tetapi juga telah merambah keberbagai medium informasi seperti internet.
Akan tetapi pada kenyataanya, pers di Indonesia harus tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, mengingat di dunia ini hampir tidak ada satupun pekerjaan yang dilaksanakan tanpa etika. Keberadaan suatu etika pada umumnya harus di junjung tinggi karena hal itulah yang membuat seorang manusia menjadi lebih beradab. Etika tersebut akan digunakan oleh seorang jurnalis sebagai pedoman tatkala ia menjalankan profesinya agar ia tidak lepas dari tanggungjawabnya. Kode etik jurnalistik merupakan aturan tata susila kewartawanan norma tertulis agar mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan
Berdasarkan definisi tersebut maka dalan menjalankan profesinaya, seorang wartawan harus tetap berpegang teguh pada aturan-aturan yang terdapat dalam kode etik jurnalistik tersebut. Pers akan selalu berkaitan dengan segala peristiwa apaun yang tentu saja berhubungan dengan informasi, mulai dari masalah sosial, politik, ekonomi, hingga masalah penyampaian hiburan kepada masyarakat. Dalam hal ini pers mulai menjalankan perannya sebagi abdi negara sekaligus masyarakat.
Sampai kapanpun dunia jurnalisme atau pers akan selalu dibutuhkan dan dicari karena dari sinilah semua elemen masyarakat bisa mengetahui kejadian atau peristiwa-peristiwa mengenai lingkungan sekitarnya, bahkan yang up to date sekaligus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar