Jurnalisme merupakan suatu kegiatan mencari, mengolah dan menyampaikan
informasi kepada klhalayakluas. Pada intinya suatu berita itu harus jelas
asalnya dan isinya pun harus lengkap. Berita dipandang lengkap apabila memberi
keterangan tentang apa peristiwanya (what), (who) siapa, kapan (when), dimana
(where), mengapa (why), danbagaimana peristiwanya (who). Mencakup 5W + 1H.
Jurnalisme berasal dari kata”Acta Journa” (catatan harian). Jurnalistik dalam
bahasaBelanda adalah “Journalistic”, sedangkan dalam bahasa Inggris adalah
“Journalism”. Dimana keduanya berasal dari bahasa Perancis “Jour” yang berarti
harian. Dapat disimpulkan bahwa jurnalistik merupakan pengetahuan/ilmu mengenai
catatan harian (berita) dengan segala aspeknya mulai darimencar,mengelola
hingga menyebarkan.
Aspek-aspek dalam jurnalisme meliputi proses pencarian, penulisan,
penyuntingan, hingga proses penyebarluasan berita dengan menggunakan media yang
ada, entah itu cetak, televise, maupun radio. Jurnalistik atau pers di Indonesia sejak
lama telah berkembang. Hal ini ditandai dengan lahirnya peraturan
perundang-undangan mengenai pers di Indonesia yang telah ada sejak
tahun 1996. Seiring dengan reformasi yang terjadi pada tahun1999, insan pers
seperti bebas dari “pasungan” yang selama ini mengekangnya. Pers kembali bisa
menikmati “manisnya” kebebasan pers.
Pencabutan
pengaturan mengenai SIUPP dan kebebasan penyajian berita serta informasi di
berbagai bentuk pada tahun 1999 disahkanlah UU.Pers No. 40/1999 mengenai pers
yang mengatur berbagai kecaman tentang hak dan kewajiban pers, perusahaan pers,
hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pemberitahuan
ataupun tayangan di media massa. Jurnalisme meruoakan media informasi dan
komuikasi yang mempunyai peran penting dalam penyebarluasan informasi yang
seimbang dan setimpal di masyarakat,serta mempunyai kebebasan dan tanggung
jawab dalam menjaklankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,
kontroldan perekat sosial.
Berkaitan
dengan hal di atas sejarah munculnya UU Pers No. 40 Tahun 1999 adalah pada saat
itu terjadi dikala era reformasi di zaman pemerintahan BJ. Habibie. Hal itu
terjadi karena selama 32 tahun pers merasa terbelenggu sewaktu pemerintahan
rezim Orde Baru oleh Soeharto. Sehingga gerak langkah pers seperti dipasung,
dalamartian bahwa saat itu pers belum dapat menjalankan fungsinya dengan
maksimal yaitu sebagai kontrol pemerintah karena pers lebih cenderung corong ke
pemerintah, kebebasan pers terlalu diatur oleh regulasi pada waktu itu.
Pers
akhirnya UU pers muncul sebagai pijakan atau pedoman bagi insan pers agar bisa
semakin berkembang dan menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Akan tetapi
dengan munculnya UU pers maka juga ada batas-batas yang harus dipatuhi agar
tidak memunculkan kesimpangsiuransebagai pedoman insan pers untuk menjalankan
profesinya supaya tetap berpegang teguh pada tanggung jawab. Oleh sebab itu
ditetapkanlah UU Pers No. 40 Tahun 1999.UU. No. 40/1999 memberikan pengertian
yang subtansial mengenai pers.
Definisi
pers yaitu, suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjlankan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik dan jenis saluran yang tersedia.Dimana pers saat
ini tidak hanya terbatas pada media cetak maupun media elektronik tetapi juga
telah merambah keberbagai medium informasi seperti internet.
Akan
tetapi pada kenyataanya, pers di Indonesia harus tetap berpegang
teguh pada kode etik jurnalistik, mengingat di dunia ini hampir tidak ada
satupun pekerjaan yang dilaksanakan tanpa etika. Keberadaan suatu etika pada
umumnya harus di junjung tinggi karena hal itulah yang membuat seorang manusia
menjadi lebih beradab. Etika tersebut akan digunakan oleh seorang jurnalis
sebagai pedoman tatkala ia menjalankan profesinya agar ia tidak lepas dari
tanggungjawabnya. Kode etik jurnalistik merupakan aturan tata susila
kewartawanan norma tertulis agar mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama
penerbitan
Berdasarkan
definisi tersebut maka dalan menjalankan profesinaya, seorang wartawan harus
tetap berpegang teguh pada aturan-aturan yang terdapat dalam kode etik
jurnalistik tersebut. Pers akan selalu berkaitan dengan segala peristiwa apaun
yang tentu saja berhubungan dengan informasi, mulai dari masalah sosial,
politik, ekonomi, hingga masalah penyampaian hiburan kepada masyarakat. Dalam
hal ini pers mulai menjalankan perannya sebagi abdi negara sekaligus
masyarakat.
Sampai
kapanpun dunia jurnalisme atau pers akan selalu dibutuhkan dan dicari karena
dari sinilah semua elemen masyarakat bisa mengetahui kejadian atau
peristiwa-peristiwa mengenai lingkungan sekitarnya, bahkan yang up to date
sekaligus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar