Rabu, 07 November 2012

Pemanasan global


Pemanasan global atau Global Warming adalah adanya proses peningkatan suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan Bumi.
Suhu rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun terakhir. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa, "sebagian besar peningkatan suhu rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia"[1] melalui efek rumah kaca. Kesimpulan dasar ini telah dikemukakan oleh setidaknya 30 badan ilmiah dan akademik, termasuk semua akademi sains nasional dari negara-negara G8. Akan tetapi, masih terdapat beberapa ilmuwan yang tidak setuju dengan beberapa kesimpulan yang dikemukakan IPCC tersebut.

Model iklim yang dijadikan acuan oleh projek IPCC menunjukkan suhu permukaan global akan meningkat 1.1 hingga 6.4 °C (2.0 hingga 11.5 °F) antara tahun 1990 dan 2100.[1] Perbedaan angka perkiraan itu disebabkan oleh penggunaan skenario-skenario berbeda mengenai emisi gas-gas rumah kaca di masa mendatang, serta model-model sensitivitas iklim yang berbeda. Walaupun sebagian besar penelitian terfokus pada periode hingga 2100, pemanasan dan kenaikan muka air laut diperkirakan akan terus berlanjut selama lebih dari seribu tahun walaupun tingkat emisi gas rumah kaca telah stabil. Ini mencerminkan besarnya kapasitas panas dari lautan.

Meningkatnya suhu global diperkirakan akan menyebabkan perubahan-perubahan yang lain seperti naiknya permukaan air laut, meningkatnya intensitas fenomena cuaca yang ekstrim, serta perubahan jumlah dan pola presipitasi. Akibat-akibat pemanasan global yang lain adalah terpengaruhnya hasil pertanian, hilangnya gletser, dan punahnya berbagai jenis hewan.

Beberapa hal-hal yang masih diragukan para ilmuwan adalah mengenai jumlah pemanasan yang diperkirakan akan terjadi di masa depan, dan bagaimana pemanasan serta perubahan-perubahan yang terjadi tersebut akan bervariasi dari satu daerah ke daerah yang lain. Hingga saat ini masih terjadi perdebatan politik dan publik di dunia mengenai apa, jika ada, tindakan yang harus dilakukan untuk mengurangi atau membalikkan pemanasan lebih lanjut atau untuk beradaptasi terhadap konsekuensi-konsekuensi yang ada. Sebagian besar pemerintahan negara-negara di dunia telah menandatangani dan meratifikasi Protokol Kyoto, yang mengarah pada pengurangan emisi gas-gas rumah kaca.

Macam-macam Negosisasi (kuadran negosiasi)

Setiap negosiasi memiliki ruang untuk terjadinya konflik maka dari itu kita perlu tahu apasaja negosiasi tersebut. Dalam bernegosiasi, negosiasi memiliki empat kuadran, yaitu:
1.      kuadran kolaborasi
kuadran kolaborasi ini sering disebut juga dengan integrative negotiation, yaitu suatu kuadran yang mana mengabungkan antara pihak – pihak yang memiliki tujuan yang sama untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dengan cara menggabungkan kepentingan mereka masing – masing untuk mencapai suatu kesepakatan. Atau juga bisa disebuat dengan win-win
2        Kuadran dominasi
Kuadran dominasi ini adalah yang mana dari berbagai banyak pihak yang ikut dalam negosiasi hanya satu pihak sajalah yang mendapatkan hasil yang sangat besar atas apa yang disepakati, sedangkan pihak lain mendapatkan sedikit keuntungan bisa juga dibilang pihak yang mendominasi itu menang dan pihak lain tersebut kalah. Pada strategi ini bisa juga dibilang win-lose.
3.  Kuadran Akomodasi
Pada kuadran Akomodasi ini, salah satu pihak mendapatkan hasil yang sedikit atau tidak mendapatkan hasil sama sekali sedangkan pihak lawan mendapatkan hasil yang banyak atau meyeluruh sehingga pada kuadran akomodasi ini bisa di bilang kalah dalam negosiasi atau bisa juga disebut dengan lose-win. Dalam negosiasi ini adalah bentuk dari kegagalan dalam sebuah negosiasi karena suatu pihak kalah dalam bernegosiasi.
4.      Kuadran lose-lose (menghindari konflik)
Kuadran keempat ini menjelaskan cara mengatasi konflik dengan menghindari konflik dan mengabaikan masalah yang timbul. Atau juga bisa dikatakan kedua belah pihak tidak sepakat untuk menyelesaikan konflik tersebut atau menemukan kesepakatan untuk mengatasi konflik tersebut. 

Sistem Media Cetak dan Elektronik


Sistem merupakan totalitas himpunan dari bagian-bagian yang satu sama lain berinteraksi dan bersama-sama beroperasi mencapai tujuan tertentu dalam suatu lingkungan/organisasi. Bagian-bagian atau sub-sub system tersebut merupakan kompleksitas tersendiri, tetapi dalam kebersamaan mencapai tujuan tersebut dapat berlangsung secara harmonis dalam keteraturan yang pasti. (Nisyar 19997:63).Robert G. Murdick (1971:7) menegaskan bahwa ‘’a system is a set of elemen forming an activity or a processing procedure/ scheme a common goals by operating on data and/ or energy and/ or matter in a time reference to yield information and/ or energy and/ or matter. (Sistem adalah seperangkat elemen yang membentuk suatu aktivitas atau prosedur umum yang dioperasikan kedalam data dan/ atau energy dalam suatu acuan waktu untuk menghasilkan energi atau informasi dan lain-lain).
Murdick kemudian mengembangkan menjadi definisi yang lebih spesifik disesuaikan dengan perbentukannya, sbegai berikut:1.      Manufacturing System2.      Management Information System3.      Business organization systemWilliam A. Shrode & Dan Voice JR dalam buku Organization and Management, menjelaskan bahwa keseluruhan sistem tersebut dapat diimplementasikan ke dalam enam cirri aktifitas organisasi/perusahaan, yaitu:1.      Perilaku berdasarkan tujuan tertentu
2.      Keseluruhan
3.      Keterbukaan
4.      Transformasi
5.      Antarhubungan
6.      Mekanisme control
Dari keenam karakteristik tersebut menunjukkan system harus dipahami sebagai suatu totalitas (keseluruhan) kegiatan dimana elemen/bagian dari system di organisasi/ perusahaan sakling berhubungan satu sama lainnya dan aktivitas pengelolaannya melibatkan seluruh elemen/ bagian yang terkait.Sistem media adalah cara menganalisis dengan melihat hubungan media dengan negara, masyarakat, dan pasar. Sistem pers kemudian digantikan dengan istilah sistem media karena dua alasan. Pertama, pers dianggap hanya mengakomodasi bentuk-bentuk pesan faktual. Sementara pesan fiksional pun sebenarnya penting bagi sebuah “sistem”. Selain itu, sistem media lebih dapat mengakomodasi perkembangan media lebih jauh. Saat ini pers sering kali diartikan secara sempit hanya mengacu pada media cetak, sementara perkembangan media sekarang ini sudah sangat maju. Kini kita mengenal ragam media baru yang lahir dan secara intensif digunakan masyarakat pada tahun 1990-an sampai dengan sekarang.Sistem media di masing-masing negara biasanya dipengaruhi oleh sistem politik di negara-negara tersebut, sedangkan sistem politik itu sendiri berbeda-beda di masing-masing negara. Bisa jadi beberapa negara memiliki sistem politik sama, tetapi berbeda dalam hal budaya komunikasi, kebijakan negara atas media (media policy) atau sistem hukum media (media law).Media elektronik merujuk kepada alat sebaran yang menggunakan teknologi elektronik atau elektromekanik untuk dicapai pengguna seperti radio, televisyen, konso permainan, komputer, telefon dan lain-lain
            Media massa cetak dibatasi dalam bentuk surat kabar, majalah, dan buku lebih sering digunakan pada politik di masyarakat sehingga merupakan sarana komunikasi dan persuasi bagi para praktisi politik, para partisan politik, dan para pemerhati politik. Sebagai sarana komunikasi, media massa cetak tersebut dimanfaatkan untuk mensosialisasikan visi dan misi dari kandidat presiden, memberikan informasi selengkap dan semenarik mungkin berkait dengan program-program jangka panjang dan pendek sebagai perwujudan pelaksanaan visi dan misi para kandidat, memberikan liputan dalam kolom reguler maupun kolom khusus berkait dengan kampanye mereka, menyampaikan biografi dan karya-karya para kandidat berikut rencana kerja mereka. Informasi-informasi tersebut dikemas sedemikian rupa dalam aneka bentuk publikasi – liputan berita, liputan khusus, features, analisis, iklan, dan lain-lainnya – sehingga menjadi berguna dan menarik bagi para calon pemilih.


Media Dakwah Dalam Pers Islam


Dakwah, penyebaran informasi, kontrol sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pers, sebagaimana fungsi pers itu sendiri terhadap masyarakatnya.
Pers Islam sebagai media dakwah, tentunya tidak dibatasi pada sisi kepentingan semata. Mengingat banyaknya lapisan kultur, budaya dan agama di Indonesia, maka Pers Islam cenderung menyesuaikan dengan pasarnya. Banyak media  ini belum terlihat Pers Islam yang benar-benar mencerminkan nilai Islam secara penuh, baik dari kemasan maupun isinya.
Terlepas dari kemasan ataupun tampilan, keberadaan pers Islam sebagai media dakwah sedikit banyaknya telah berperan aktif dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia. Dan pers Islam disini bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang semata-mata memang berhaluan kesana, misalnya pesantren, ulama, dsb. Namun, kini banyak orang atau lembaga yang tidak terlalu fokuspun banyak yang menerbitkan yang namanya pers Islam. Tinggal disini kita harus membatasi, mana yang memang membawa kepentingan umat Islam dan mana yang tidak. Dalam arti, menghindari pers Islam yang hanya berorientasi pada kepentingan bisnis dan pasar semata.
             
Dakwah dapat didefinisikan sebagai penyebarluasan ajaran atau paham, dan media merupakan alat penyebaran itu. Jadi media dakwah adalah alat penyebaran ajaran atau paham. Maka, pengemasannya pun harus benar-benar bisa diterima pembaca yang notabene memiliki banyak pilihan untuk memilih media mana yang selayaknya dikonsumsi. Dalam artian, pers Islam sebagai media dakwah harus bisa sedemikian mungkin untuk menarik simpati pasarnya, dengan tentunya tidak melepaskan visi dan misinya sebagai media dakwah.
Perkembangan media ini, memungkinkan terjadinya persaingan ataupun perang media. Dan disini, peran pers Islam harus mampu menandingi dan menetralisir segala kekeliruan yang dilakukan media lainnya. Sebagai media dakwah, sudah semestinya pers Islam bersifat provokatif dan melakukan agitasi-agitasi yang dapat mempengaruhi pembacanya dan ini dapat dilakukan dalam berbagai cara serta pendekatan.  


Etika Pers


Jurnalisme merupakan suatu kegiatan mencari, mengolah dan menyampaikan informasi kepada klhalayakluas. Pada intinya suatu berita itu harus jelas asalnya dan isinya pun harus lengkap. Berita dipandang lengkap apabila memberi keterangan tentang apa peristiwanya (what), (who) siapa, kapan (when), dimana (where), mengapa (why), danbagaimana peristiwanya (who). Mencakup 5W + 1H. Jurnalisme berasal dari kata”Acta Journa” (catatan harian). Jurnalistik dalam bahasaBelanda adalah “Journalistic”, sedangkan dalam bahasa Inggris adalah “Journalism”. Dimana keduanya berasal dari bahasa Perancis “Jour” yang berarti harian. Dapat disimpulkan bahwa jurnalistik merupakan pengetahuan/ilmu mengenai catatan harian (berita) dengan segala aspeknya mulai darimencar,mengelola hingga menyebarkan.
Aspek-aspek dalam jurnalisme meliputi proses pencarian, penulisan, penyuntingan, hingga proses penyebarluasan berita dengan menggunakan media yang ada, entah itu cetak, televise, maupun radio. Jurnalistik atau pers di Indonesia sejak lama telah berkembang. Hal ini ditandai dengan lahirnya peraturan perundang-undangan mengenai pers di Indonesia yang telah ada sejak tahun 1996. Seiring dengan reformasi yang terjadi pada tahun1999, insan pers seperti bebas dari “pasungan” yang selama ini mengekangnya. Pers kembali bisa menikmati “manisnya” kebebasan pers.
Pencabutan pengaturan mengenai SIUPP dan kebebasan penyajian berita serta informasi di berbagai bentuk pada tahun 1999 disahkanlah UU.Pers No. 40/1999 mengenai pers yang mengatur berbagai kecaman tentang hak dan kewajiban pers, perusahaan pers, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pemberitahuan ataupun tayangan di media massa. Jurnalisme meruoakan media informasi dan komuikasi yang mempunyai peran penting dalam penyebarluasan informasi yang seimbang dan setimpal di masyarakat,serta mempunyai kebebasan dan tanggung jawab dalam menjaklankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontroldan perekat sosial.
Berkaitan dengan hal di atas sejarah munculnya UU Pers No. 40 Tahun 1999 adalah pada saat itu terjadi dikala era reformasi di zaman pemerintahan BJ. Habibie. Hal itu terjadi karena selama 32 tahun pers merasa terbelenggu sewaktu pemerintahan rezim Orde Baru oleh Soeharto. Sehingga gerak langkah pers seperti dipasung, dalamartian bahwa saat itu pers belum dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal yaitu sebagai kontrol pemerintah karena pers lebih cenderung corong ke pemerintah, kebebasan pers terlalu diatur oleh regulasi pada waktu itu.
Pers akhirnya UU pers muncul sebagai pijakan atau pedoman bagi insan pers agar bisa semakin berkembang dan menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Akan tetapi dengan munculnya UU pers maka juga ada batas-batas yang harus dipatuhi agar tidak memunculkan kesimpangsiuransebagai pedoman insan pers untuk menjalankan profesinya supaya tetap berpegang teguh pada tanggung jawab. Oleh sebab itu ditetapkanlah UU Pers No. 40 Tahun 1999.UU. No. 40/1999 memberikan pengertian yang subtansial mengenai pers.
Definisi pers yaitu, suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjlankan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya  dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan jenis saluran yang tersedia.Dimana pers saat ini tidak hanya terbatas pada media cetak maupun media elektronik tetapi juga telah merambah keberbagai medium informasi seperti internet.
Akan tetapi pada kenyataanya, pers di Indonesia harus tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, mengingat di dunia ini hampir tidak ada satupun pekerjaan yang dilaksanakan tanpa etika. Keberadaan suatu etika pada umumnya harus di junjung tinggi karena hal itulah yang membuat seorang manusia menjadi lebih beradab. Etika tersebut akan digunakan oleh seorang jurnalis sebagai pedoman tatkala ia menjalankan profesinya agar ia tidak lepas dari tanggungjawabnya. Kode etik jurnalistik merupakan aturan tata susila kewartawanan norma tertulis agar mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan
Berdasarkan definisi tersebut maka dalan menjalankan profesinaya, seorang wartawan harus tetap berpegang teguh pada aturan-aturan yang terdapat dalam kode etik jurnalistik tersebut. Pers akan selalu berkaitan dengan segala peristiwa apaun yang tentu saja berhubungan dengan informasi, mulai dari masalah sosial, politik, ekonomi, hingga masalah penyampaian hiburan kepada masyarakat. Dalam hal ini pers mulai menjalankan perannya sebagi abdi negara sekaligus masyarakat.
Sampai kapanpun dunia jurnalisme atau pers akan selalu dibutuhkan dan dicari karena dari sinilah semua elemen masyarakat bisa mengetahui kejadian atau peristiwa-peristiwa mengenai lingkungan sekitarnya, bahkan yang up to date sekaligus.