M. Reza Rijalul
Rabu, 07 November 2012
Macam-macam Negosisasi (kuadran negosiasi)
Setiap
negosiasi memiliki ruang untuk terjadinya konflik maka dari itu kita perlu tahu
apasaja negosiasi tersebut. Dalam bernegosiasi, negosiasi memiliki empat
kuadran, yaitu:
1. kuadran kolaborasi
kuadran
kolaborasi ini sering disebut juga dengan integrative negotiation, yaitu suatu
kuadran yang mana mengabungkan antara pihak – pihak yang memiliki tujuan yang
sama untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dengan cara menggabungkan
kepentingan mereka masing – masing untuk mencapai suatu kesepakatan. Atau juga
bisa disebuat dengan win-win
2
Kuadran dominasi
Kuadran
dominasi ini adalah yang mana dari berbagai banyak pihak yang ikut dalam
negosiasi hanya satu pihak sajalah yang mendapatkan hasil yang sangat besar
atas apa yang disepakati, sedangkan pihak lain mendapatkan sedikit keuntungan
bisa juga dibilang pihak yang mendominasi itu menang dan pihak lain tersebut
kalah. Pada strategi ini bisa juga dibilang win-lose.
3.
Kuadran Akomodasi
Pada kuadran
Akomodasi ini, salah satu pihak mendapatkan hasil yang sedikit atau tidak
mendapatkan hasil sama sekali sedangkan pihak lawan mendapatkan hasil yang
banyak atau meyeluruh sehingga pada kuadran akomodasi ini bisa di bilang kalah
dalam negosiasi atau bisa juga disebut dengan lose-win. Dalam negosiasi ini adalah bentuk dari kegagalan dalam
sebuah negosiasi karena suatu pihak kalah dalam bernegosiasi.
4. Kuadran lose-lose (menghindari konflik)
Kuadran keempat ini menjelaskan cara
mengatasi konflik dengan menghindari konflik dan mengabaikan masalah yang
timbul. Atau juga bisa dikatakan kedua belah pihak tidak sepakat untuk
menyelesaikan konflik tersebut atau menemukan kesepakatan untuk mengatasi
konflik tersebut.
Sistem Media Cetak dan Elektronik
Sistem
merupakan totalitas himpunan dari bagian-bagian yang satu sama lain
berinteraksi dan bersama-sama beroperasi mencapai tujuan tertentu dalam suatu
lingkungan/organisasi. Bagian-bagian atau sub-sub system tersebut merupakan
kompleksitas tersendiri, tetapi dalam kebersamaan mencapai tujuan tersebut
dapat berlangsung secara harmonis dalam keteraturan yang pasti. (Nisyar
19997:63).Robert
G. Murdick (1971:7) menegaskan bahwa ‘’a
system is a set of elemen forming an activity or a processing procedure/ scheme
a common goals by operating on data and/ or energy and/ or matter in a time
reference to yield information and/ or energy and/ or matter. (Sistem
adalah seperangkat elemen yang membentuk suatu aktivitas atau prosedur umum
yang dioperasikan kedalam data dan/ atau energy dalam suatu acuan waktu untuk
menghasilkan energi atau informasi dan lain-lain).
Murdick
kemudian mengembangkan menjadi definisi yang lebih spesifik disesuaikan dengan
perbentukannya, sbegai berikut:1. Manufacturing System2. Management Information
System3. Business organization
systemWilliam A. Shrode & Dan Voice JR dalam buku Organization and Management, menjelaskan
bahwa keseluruhan sistem tersebut dapat diimplementasikan ke dalam enam cirri
aktifitas organisasi/perusahaan, yaitu:1. Perilaku
berdasarkan tujuan tertentu
2. Keseluruhan
3. Keterbukaan
4. Transformasi
5. Antarhubungan
6. Mekanisme
control
Dari
keenam karakteristik tersebut menunjukkan system harus dipahami sebagai suatu
totalitas (keseluruhan) kegiatan dimana elemen/bagian dari system di
organisasi/ perusahaan sakling berhubungan satu sama lainnya dan aktivitas
pengelolaannya melibatkan seluruh elemen/ bagian yang terkait.Sistem media adalah cara
menganalisis dengan melihat hubungan media dengan negara, masyarakat, dan
pasar. Sistem pers kemudian digantikan dengan istilah sistem media karena dua
alasan. Pertama, pers dianggap hanya mengakomodasi bentuk-bentuk pesan faktual.
Sementara pesan fiksional pun sebenarnya penting bagi sebuah “sistem”. Selain
itu, sistem media lebih dapat mengakomodasi perkembangan media lebih jauh. Saat
ini pers sering kali diartikan secara sempit hanya mengacu pada media cetak,
sementara perkembangan media sekarang ini sudah sangat maju. Kini kita mengenal
ragam media baru yang lahir dan secara intensif digunakan masyarakat pada tahun
1990-an sampai dengan sekarang.Sistem media di masing-masing
negara biasanya dipengaruhi oleh sistem politik di negara-negara tersebut,
sedangkan sistem politik itu sendiri berbeda-beda di masing-masing negara. Bisa
jadi beberapa negara memiliki sistem politik sama, tetapi berbeda dalam hal
budaya komunikasi, kebijakan negara atas media (media policy) atau
sistem hukum media (media law).Media
elektronik merujuk kepada alat sebaran yang menggunakan
teknologi elektronik atau elektromekanik untuk dicapai pengguna seperti radio,
televisyen, konso permainan, komputer, telefon dan lain-lain
Media massa cetak dibatasi dalam
bentuk surat kabar, majalah, dan buku lebih sering digunakan pada politik di
masyarakat sehingga merupakan sarana komunikasi dan persuasi bagi para praktisi
politik, para partisan politik, dan para pemerhati politik. Sebagai sarana
komunikasi, media massa cetak tersebut dimanfaatkan untuk mensosialisasikan
visi dan misi dari kandidat presiden, memberikan informasi selengkap dan
semenarik mungkin berkait dengan program-program jangka panjang dan pendek
sebagai perwujudan pelaksanaan visi dan misi para kandidat, memberikan liputan
dalam kolom reguler maupun kolom khusus berkait dengan kampanye mereka,
menyampaikan biografi dan karya-karya para kandidat berikut rencana kerja
mereka. Informasi-informasi tersebut dikemas sedemikian rupa dalam aneka bentuk
publikasi – liputan berita, liputan khusus, features, analisis, iklan, dan lain-lainnya
– sehingga menjadi berguna dan menarik bagi para calon pemilih.
Media Dakwah Dalam Pers Islam
Dakwah,
penyebaran informasi, kontrol sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari pers, sebagaimana fungsi pers itu sendiri terhadap masyarakatnya.
Pers
Islam sebagai media dakwah, tentunya tidak dibatasi pada sisi kepentingan
semata. Mengingat banyaknya
lapisan kultur, budaya dan agama di Indonesia , maka Pers Islam
cenderung menyesuaikan dengan pasarnya. Banyak media ini belum terlihat Pers Islam yang benar-benar
mencerminkan nilai Islam secara penuh, baik dari kemasan maupun isinya.
Terlepas dari kemasan ataupun tampilan,
keberadaan pers Islam sebagai media dakwah sedikit banyaknya telah berperan
aktif dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia . Dan pers Islam disini
bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang semata-mata memang berhaluan
kesana, misalnya pesantren, ulama, dsb. Namun, kini banyak orang atau lembaga
yang tidak terlalu fokuspun banyak yang menerbitkan yang namanya pers Islam.
Tinggal disini kita harus membatasi, mana yang memang membawa kepentingan umat
Islam dan mana yang tidak. Dalam arti, menghindari pers Islam yang hanya
berorientasi pada kepentingan bisnis dan pasar semata.
Dakwah dapat didefinisikan sebagai
penyebarluasan ajaran atau paham, dan media merupakan alat penyebaran itu. Jadi
media dakwah adalah alat penyebaran ajaran atau paham. Maka, pengemasannya pun
harus benar-benar bisa diterima pembaca yang notabene memiliki banyak pilihan
untuk memilih media mana yang selayaknya dikonsumsi. Dalam artian, pers Islam
sebagai media dakwah harus bisa sedemikian mungkin untuk menarik simpati
pasarnya, dengan tentunya tidak melepaskan visi dan misinya sebagai media
dakwah.
Perkembangan media ini, memungkinkan terjadinya persaingan
ataupun perang media. Dan disini, peran pers Islam harus mampu menandingi dan
menetralisir segala kekeliruan yang dilakukan media lainnya. Sebagai media
dakwah, sudah semestinya pers Islam bersifat provokatif dan melakukan
agitasi-agitasi yang dapat mempengaruhi pembacanya dan ini dapat dilakukan
dalam berbagai cara serta pendekatan.
Etika Pers
Jurnalisme merupakan suatu kegiatan mencari, mengolah dan menyampaikan
informasi kepada klhalayakluas. Pada intinya suatu berita itu harus jelas
asalnya dan isinya pun harus lengkap. Berita dipandang lengkap apabila memberi
keterangan tentang apa peristiwanya (what), (who) siapa, kapan (when), dimana
(where), mengapa (why), danbagaimana peristiwanya (who). Mencakup 5W + 1H.
Jurnalisme berasal dari kata”Acta Journa” (catatan harian). Jurnalistik dalam
bahasaBelanda adalah “Journalistic”, sedangkan dalam bahasa Inggris adalah
“Journalism”. Dimana keduanya berasal dari bahasa Perancis “Jour” yang berarti
harian. Dapat disimpulkan bahwa jurnalistik merupakan pengetahuan/ilmu mengenai
catatan harian (berita) dengan segala aspeknya mulai darimencar,mengelola
hingga menyebarkan.
Aspek-aspek dalam jurnalisme meliputi proses pencarian, penulisan,
penyuntingan, hingga proses penyebarluasan berita dengan menggunakan media yang
ada, entah itu cetak, televise, maupun radio. Jurnalistik atau pers di Indonesia sejak
lama telah berkembang. Hal ini ditandai dengan lahirnya peraturan
perundang-undangan mengenai pers di Indonesia yang telah ada sejak
tahun 1996. Seiring dengan reformasi yang terjadi pada tahun1999, insan pers
seperti bebas dari “pasungan” yang selama ini mengekangnya. Pers kembali bisa
menikmati “manisnya” kebebasan pers.
Pencabutan
pengaturan mengenai SIUPP dan kebebasan penyajian berita serta informasi di
berbagai bentuk pada tahun 1999 disahkanlah UU.Pers No. 40/1999 mengenai pers
yang mengatur berbagai kecaman tentang hak dan kewajiban pers, perusahaan pers,
hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pemberitahuan
ataupun tayangan di media massa. Jurnalisme meruoakan media informasi dan
komuikasi yang mempunyai peran penting dalam penyebarluasan informasi yang
seimbang dan setimpal di masyarakat,serta mempunyai kebebasan dan tanggung
jawab dalam menjaklankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,
kontroldan perekat sosial.
Berkaitan
dengan hal di atas sejarah munculnya UU Pers No. 40 Tahun 1999 adalah pada saat
itu terjadi dikala era reformasi di zaman pemerintahan BJ. Habibie. Hal itu
terjadi karena selama 32 tahun pers merasa terbelenggu sewaktu pemerintahan
rezim Orde Baru oleh Soeharto. Sehingga gerak langkah pers seperti dipasung,
dalamartian bahwa saat itu pers belum dapat menjalankan fungsinya dengan
maksimal yaitu sebagai kontrol pemerintah karena pers lebih cenderung corong ke
pemerintah, kebebasan pers terlalu diatur oleh regulasi pada waktu itu.
Pers
akhirnya UU pers muncul sebagai pijakan atau pedoman bagi insan pers agar bisa
semakin berkembang dan menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Akan tetapi
dengan munculnya UU pers maka juga ada batas-batas yang harus dipatuhi agar
tidak memunculkan kesimpangsiuransebagai pedoman insan pers untuk menjalankan
profesinya supaya tetap berpegang teguh pada tanggung jawab. Oleh sebab itu
ditetapkanlah UU Pers No. 40 Tahun 1999.UU. No. 40/1999 memberikan pengertian
yang subtansial mengenai pers.
Definisi
pers yaitu, suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjlankan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik dan jenis saluran yang tersedia.Dimana pers saat
ini tidak hanya terbatas pada media cetak maupun media elektronik tetapi juga
telah merambah keberbagai medium informasi seperti internet.
Akan
tetapi pada kenyataanya, pers di Indonesia harus tetap berpegang
teguh pada kode etik jurnalistik, mengingat di dunia ini hampir tidak ada
satupun pekerjaan yang dilaksanakan tanpa etika. Keberadaan suatu etika pada
umumnya harus di junjung tinggi karena hal itulah yang membuat seorang manusia
menjadi lebih beradab. Etika tersebut akan digunakan oleh seorang jurnalis
sebagai pedoman tatkala ia menjalankan profesinya agar ia tidak lepas dari
tanggungjawabnya. Kode etik jurnalistik merupakan aturan tata susila
kewartawanan norma tertulis agar mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama
penerbitan
Berdasarkan
definisi tersebut maka dalan menjalankan profesinaya, seorang wartawan harus
tetap berpegang teguh pada aturan-aturan yang terdapat dalam kode etik
jurnalistik tersebut. Pers akan selalu berkaitan dengan segala peristiwa apaun
yang tentu saja berhubungan dengan informasi, mulai dari masalah sosial,
politik, ekonomi, hingga masalah penyampaian hiburan kepada masyarakat. Dalam
hal ini pers mulai menjalankan perannya sebagi abdi negara sekaligus
masyarakat.
Sampai
kapanpun dunia jurnalisme atau pers akan selalu dibutuhkan dan dicari karena
dari sinilah semua elemen masyarakat bisa mengetahui kejadian atau
peristiwa-peristiwa mengenai lingkungan sekitarnya, bahkan yang up to date
sekaligus.
Langganan:
Postingan (Atom)